Description
Kelahiran NU tidak ubahnya seperti mewadahi barang yang udah ada. Wujudnya sebagai organisasi keagamaan, hanyalah penegasan formal dari mekanisme informal para ulama berfaham ahlusunnah wal jama’ah, pemegang teguh salah satu dari empat madzhab: Syafi’i, Maliki, Hanafi, dan Hambali, yang sudah berjalan dan ada jauh sebelum lahirnya NU, bahkan sejak awal kedatangan Islam di Nusantara. Sehingga memahami NU sebagai jam’iyah diniyah secara tepat, belum cukup hanya melihat dari sudut formal semenjak ia lahir, berikut pertumbuhan dan perkembangannya kemudian. Sebab, jauh sebelum lahir sebagai jam’iyah (organisasi), NU terlebih dahulu ada dan berwujud sebagai jama’ah (community) yang terikat kuat oleh aktivitas sosial keagamaan dengan karakteristik tertentu. Pembentukan jam’iyyah NU, di segala tingkatan, tidak lain hanya merupakan upaya pengorganisasian potensi dan peran ulama yang sudah ada, untuk ditingkatkan dan dikembangkan secara lebih luas.







